Dinilai tak relevan, YARA dukung pencabutan pasal dalam UUPA

YARA dukung pembangunan AKN di Pidie Jaya, ini alasannya
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sepakat dengan pencabutan pasal dalam UUPA yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sosial politik di Aceh saat ini.

Dalam kajian Yara, kata Direktur Yara, Safaruddin menyebutkan, bukan hanya pasal 57 dan 60 saja yang perlu di cabut, tapi ada pasal lain seperti pasal 56  ayat (4) dan (5), pasal 67 ayat (2) huruf e, pasal 205 dan pasal 209.

“Kami dari dulu telah menyuarakan agar UUPA di perbaharui dengan sesuai dengan perkembangan politik dan hukum saat ini,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima, Minggu (30/7).

Pemerintah Aceh dan DPRA, sebutnya, jangan latah dengan perubahan UUPA, seharusnya jika komit mengawal UUPA maka kawalah butir maupun pasal yang mensejahterakan masyarakat Aceh. Banyak butir dalam UUPA dan MoU Helsinki yang belum dilaksanakan secara optimal. “Kenapa itu tidak di suarakan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA,” kata dia.

Harusnya, kata Safarruddin, DPRA dan Pemerintah Aceh mengkaji dulu efek dari pencabutan pasal dalam UUPA tersebut, apakah merugikan Aceh atau menguntungkan. Sehingga jangan langsung menuding pihak lain.

“Dalam pandangan kami, pencabutan pasal dalam UUPA oleh UU Pemilu tidak ada hal yang merugikan masyarakat. Kami juga meminta DPRA dan Pemerintah Aceh membangun komunikasi yang baik dengan Anggota DPR RI dalam membangun Aceh,” sebutnya.

Pihaknya meminta agar Pemerintah Aceh dan DPRA tidak menjadikan UUPA sebagai komoditas politik dengan menyalahkan DPR RI. [Randi/rel]

Related posts