Ghazali Abbas sebut pencabutan dua pasal dalam UUPA untungkan Aceh

Ghazali Abbas sebut pencabutan dua pasal dalam UUPA untungkan Aceh
mpr.go.id

Sigli (KANALACEH.COM) – Anggota DPD RI, H Ghazali Abbas Adan, mengatakan, pencabutan dua pasal dalam UUPA terkait keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), dinilai sangat menguntungkan Aceh.

Pasalnya, Pemerintah Aceh dan kabupaten/ kota tidak perlu lagi menganggarkan dana dari ABPA dan APBK untuk KIP dan Panwaslih pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif. Juga Panwaslih yang selama ini ad hoc, nantinya akan direkrut secara permanen.

“Selama ini, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota harus menganggarkan dana untuk KIP dan Panwaslih untuk pelaksanaan pilkada. Jika dua pasal dalam UUPA dicabut, wewenang anggaran beralih tanggungjawab kepada Pemerintah Pusat,” kata Senator asal Aceh, Ghazali Abbas Adan seperti dikutip dari aceh.tribunnews.com, Kamis (1/8).

Menurutnya, dicabutnya dua pasal dalam UUPA sama sekali tidak merugikan Aceh. Sebab, Pemerintah Pusat memplotkan dana untuk KIP dan Panwaslih justru telah meringankan bebab Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.

“Saya kira, mereka tidak setuju dua pasal itu dicabut karena komisioner KIP akan direkrut orang Jakarta. Mungkin yang rugi mereka yang selama ini menyeleksi komisioner KIP, lantaran yang diluluskan nantinya bukan lagi pilihan mereka,” tegas Ghazali Abbas. []

Related posts