Tersangkut narkoba, BKD minta Partai Aceh segera PAW Jainuddin

Tersangkut narkoba, BKD minta Partai Aceh segera PAW Jainuddin
Empat orang tersangka yang ditngkap polisi terkait sabu, salah satunya anggota DPR Aceh, Jainuddin. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Akhyar A Rasyid meminta agar Partai Aceh segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap seorang anggota DPRA yang tersangkut kasus narkoba.

Pihaknya akan segera melakukan rapat menanggapi masalah ditangkapnya Jainuddin (37) Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh dapil Aceh Timur pada Rabu (9/8) lalu. Terkait PAW, kata dia, itu ialah keputusan partai.

“Kita akan minta partai segera melakukan PAW kepada yang bersangkutan,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/8).

Tgk Akhyar menjelaskan, sebenarnya persoalan PAW itu memang kebijakan dari partai, tetapi karena ini perbuatan yang sudah memalukan seorang wakil rakyat, dan supaya tidak berpengaruh kepada yang lain maka perlu diminta sikap tegas dari partai yang bersangkutan.

“Minta di PAW-kan saja sama Partai Aceh, lain tidak ada cara,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan, Hamid Zein mengatakan, sesuai aturan penyidik wajib melaporkan hal penangkapan itu ke pejabat yang memberikan Izin yaitu Kemendagri.

“Penyidik itu dalam 2X24 jam wajib melaporkan kepada pejabat yang memberikan izin, yaitu Kemendagri, bahwa dia telah melakukan penahanan dan penangkapan anggota DPRA. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu,” kata dia saat dijumpai diruangannya. [Randi]

Related posts