Pemerintah harus segera bersikap terkait Bendera Aceh

Pemerintah harus segera bersikap terkait Bendera Aceh
Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh, (M@PPA) Azwar A Gani. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berkibarnya beberapa Bendera Alam Peudeng di wilayah Aceh beberapa hari lalu telah membuka kembali ingatan masyarakat Aceh terkait dengan belum selesainya persoalan bendera Aceh sebagai amanat dari poin perdamaian MoU Helsinky.

Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh, (M@PPA) Azwar A Gani menilai dalam dua periode Pemerintah Aceh berganti, persoalan bendera belum juga selesai.

“Padahal publik di Aceh semua tau bahwa dalam MoU Helsinki poin 1.1.5 Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne,” kata Azwar kepada Kanalaceh.com, Minggu (20/8).

Azwar menjelaskan dalam UU PA BAB XXXVI pasal 246 ayat 2 dinyatakan selain Bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

“Sekarang pilihanya ada pada Pemerintah Aceh, apakah mau membahas kembali Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bendera dan Lambang Aceh,” tegasnya.

Terkait dengan bentuk bendera yang pernah ditolak oleh Pemerintah Pusat, Azwar menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar berfikir dan harus mampu mencari solusi.

“Jangan sampai gara-gara kita mempertahankan keinginan suatu kelompok anak cucu kita nanti mengutuk perjuangan kita yang tidak pernah tuntas,” ungkapnya.

Selain itu terkait dengan adanya usulan beberapa pihak yang menginginkan Bendera Alam Peudeng menjadi penganti Bendera Bulan Bintang yang pernah ditolak oleh Pemerintah Pusat, Azwar mengatakan dengan tegas menolak usulan Bendera Alam peudeung sebagai Bendera Aceh.

“Kajian sejarah telah mencatat bahwa Bendera Alam Peudeng adalah bendera negara ketika Aceh masih berdaulat dan ketika Aceh menjadi Negara Islam Terbesar nomor 5 di dunia, tepatnya dimasa Dinasti Umaiyah,” katanya.

Bendera tersebut dibuat oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1.511 M Sultan pertama. Bendera Alam Peudeung bertahan sampai tahun 1.840 M masih dikibarkan ketika Aceh berperang dengan Belanda di Barus.

“Jadi sangat Ttdak mungkin jika bendera negara yang berdaulat dijadikan sebagai bendera sebuah provinsi di dalam negara yang baru lahir di abad 19,” ucapnya.

Dikatakan Azwar dalam UUPA pada pasal 246 ayat 3 menyatakan Bendera Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan Aceh. Jika tetap mau memaksakan diri menggunakan Bendera Alam Peudeng maka Aceh harus dimerdekakan terlebih dahulu dari Indonesia.

“Jadi biarkan Bendera Alam Peudeng tetap menjadi simbol keagungan rakyat Aceh,” ujarnya.

Dengan kondisi sekarang, kata Azwar, seharusnya generasi muda Aceh harus bergerak cepat untuk mendesain bentuk bendera Aceh yang sesuai dengan masa sekarang dengan mengakomodir nilai-nilai perjuangan, kesatuan dan keberagaman suku yang ada di Aceh.

Langkah ini tentunya akan sangat didukung oleh Pemerintah Pusat karena tidak melanggar dari UU yang ada.

“Kami sangat berharap dimasa Gubernur Irwandi bendera Aceh dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera Indonesia,” harapnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts