Bila UU Pemilu tak ada perubahan, lobi DPRA dan Forbes gagal total

Seleksi KIP Aceh, Aryos: Putusan MK adalah kunci
Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Undang-undang (UU) Pemilu akhirnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/8) lalu melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Menyikapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada mengatakan bahwa UU ini akan menjadi indikator sejauh mana proses lobi politik anggota parlemen asal Aceh baik di tingkat lokal DPR Aceh maupun tingkat DPR RI yang tergabung dalam Forbes Aceh.

“Hingga hari ini saya belum membaca UU Pemilu yang sudah final dan disahkan presiden tersebut. Karena belum di unggah di website sekretariat negara. Sehingga kita belum tahu apakah sudah ada perubahan atau belum,” kata Aryos dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Minggu (20/8).

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu pihak DPRA dan DPR RI asal Aceh yang tergabung dalam Forbes dikabarkan telah mengirim saran dan masukan kepada Presiden terkait pasal-pasal UUPA yang dicabut.

“Jadi apabila UU Pemilu tidak mengalami perubahan dari draft terakhir. Berarti lobi DPR Aceh dan Forbes gagal total. Tidak dianggap oleh pusat,” ujar Aryos yang juga Peneliti Jaringan Survey Inisiatif.

Oleh karena itu, Aryos Nivada menyarankan apabila pasal-pasal dalam UU Pemilu yang dinilai bermasalah karena mencabut pasal-pasal UUPA , maka tak ada jalan lain pasal-pasal dalam Pemilu itu harus dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Jalan satu-satunya ya judicial review ke MK. Cuma itu jalur hukum yang dapat ditempuh. Apabila mendesak presiden mengeluarkan perpu untuk mengantisipasi pasal-pasal bermasalah dalam UU Pemilu kemungkinan untuk dikabulkan akan kecil mengingat tahapan Pemilu sudah berjalan dan tekanan parlemen Aceh ke pusat tidak manjur,” jelasnya.

Terakhir, dosen jurusan politik universitas Syiah Kuala ini juga mengatakan bahwa kejadian pembonsaian terhadap UUPA agar kiranya dapat menjadi refleksi bersama.

“Perlu ada penanangan khusus terhadap UUPA kedepan. UUPA harus terus menerus dikawal agar perubahan UUPA tidak hanya sesuai dengan aturan namun juga tidak menggerus kekhususan Aceh. ini menjadi PR besar bagi semua pihak. Terutama perwakilan Aceh yang ada di pusat baik di DPR maupun DPRD,” demikian Aryos. [Aidil/rel]

Related posts