1 September Kemendag implementasikan HET beras, segini harganya

1 September Kemendag implementasikan HET beras, segini harganya
Ilustrasi - Beras. (CNNIndonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Perdagangan siap mengimplementasikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras mulai 1 September 2017. Peraturan ini akan mengatur harga tertinggi untuk beras jenis medium dan premium.

Untuk beras jenis medium, pemerintah akan menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg.

Sementara, HET beras medium di Sumatra (terkecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, tercatat sebesar Rp9.950 per kg. Sedangkan, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.

Sementara itu, HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg.

Adapun, HET beras premium di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Sedangkan, HET beras Premium Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pengaturan harga beras ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, sebesar 10,26 persen inflasi tahunan di antaranya sekitar 3,02 persen dikontribusikan oleh pergerakan harga beras.

“Kami mempertahankan daya beli masyarakat dan tingkat kemiskinan yang sangat ditentukan oleh harga pokok pangan, terutama beras,” ujarnya ditemui di kantornya, Kamis (24/8).

HET beras medium dan premium ini dinilai telah memperhatikan kemampuan produsen. Aturan ini sudah mengikutsertakan biaya transportasi, harga gabah, termasuk margin usaha yang wajar bagi pelaku usaha.

Selain itu, ia juga telah mengkomunikasikan kebijakan ini dengan produsen beras, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga penjual beras di pasar induk.

“Dengan ditetapkan sekarang, diharapkan akan ada ekuilibrium baru di harga beras. Ini harus cepat diimplementasikan. Kalau tidak, tentu akan ada upaya spekulatif yang dilakukan oleh kepentingan sekelompok orang tertentu,” imbuh Enggar.

Rencananya, aturan ini bakal disempurnakan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan yang akan disusun hari ini. Sementara itu, Kementerian Pertanian akan membuat peraturan tersendiri terkait klasifikasi beras medium dan premium, sehingga kebijakan HET tepat sasaran.

Rencananya, Peraturan Menteri Pertanian akan mengelompokkan beras menjadi tiga jenis, yakni beras medium, beras premium, dan beras khusus.

Untuk beras medium dan premium harus memiliki kriteria derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Hanya saja, butir patah beras medium maksimal 25 persen, sementara itu beras premium memiliki butir patah 15 persen.

“Hari ini juga kami akan buat peraturan Menteri Perdagangan yang akan diikuti oleh Permentan soal kualitas beras-beras yang ada,” pungkasnya.

Peraturan mengenai harga beras tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan harga acuan beras konsumen sebesar Rp9.500 per kg. [CNNIndonesia]

Related posts