Pemko Banda Aceh akan tinjau ulang proyek IPAL di Gampong Pande

Makam Ulama dan Raja di Banda Aceh tercemar limbah
Sejarawan Aceh menunjukkan Artefak sejarah berupa nisan raja dan ulama dilokasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di Gampong Pande, Kota Banda Aceh, Selasa (29/8). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menegaskan cagar budaya Gampong Pande harus tetap terjaga dan agar tidak sampai rusak akibat pembangunan.

Baca: Situs sejarah di Banda Aceh dijadikan tempat pembuangan tinja

“Cagar budaya Gampong Pande merupakan khasanah yang harus dijaga. Dan ini merupakan tempat bersejarah,” katanya seperti dilansir laman Antara, Rabu (30/8).

Baca: Peusaba minta gunakan radar scanning dan tomography di Gampong Pande

Pernyataan tersebut disampaikan Zainal Arifin menyikapi pembangunan instalasi pengolahan limbah di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja yang diduga telah merusak sejumlah situs bersejarah di tempat itu.

Baca: Makam Ulama dicemari limbah, Nasir Djamil: itu seperti melempar kotoran ke wajah kita

Cagar budaya Gampong Pande merupakan peninggalan Kerajaan Aceh Darussalam. Di tempat itu merupakan titik awal berdirinya Kota Banda Aceh pada 812 tahun silam.

Zainal Arifin menyebutkan pihaknya segera meninjau ulang lokasi pembangunan instalasi pengolahan limbah di Gampong Pande. Dan pembangunannya jangan sampai merusak cagar budaya dan sejarah masyarakat Aceh.

Baca: Makam Ulama dan Raja di Banda Aceh tercemar limbah

“Kami akan mencarikan solusinya bagaimana cagar budaya Gampong Pande tidak rusak dan pembangunan instalasi pengolahan limbah tetap berjalan,” kata Zainal Arifin.

Oleh karena itu, sebut Wakil Wali Kota Banda Aceh, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Sebab, anggaran pembangunannya bersumber dari pemerintah pusat.

“Harus juga dimaklumi bahwa cagar budaya merupakan masa lalu dan instalasi pengolahan limbah untuk masa depan. Dan keduanya jangan saling berbenturan. Dan ini yang harus segera dicarikan solusinya,” kata Zainal Arifin.

Sebelumnya, Arkeolog Husaini Ibrahim meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menyelamatkan situs sejarah Gampong Pande dari kehancuran akibat pembangunan tempat pengolahan limbah.

“Kami meminta situs sejarah Gampong Pande diselamatkan. Kondisinya imbas pembangunan tempat pengolahan limbah sudah cukup parah,” ungkap Husaini Ibrahim.

Husaini Ibrahim mengatakan dirinya bersama sejumlah pemerhati sejarah lainnya meninjau langsung kondisi situs sejarah Gampong Pande. Hasil tinjauan langsung tersebut ditemukan kerusakan sejumlah makam.

“Ada beberapa makam di situs sejarah Gampong Pande digali untuk pembangunan pengolahan limbah ini. Dari nisannya, makam itu orang penting di masanya. Apakah makam itu ulama atau penguasa, belum diteliti,” ungkap dia.

Husaini juga mempertanyakan, mengapa pembangunan instalasi pengolahan limbah harus mengorbankan situs sejarah di Gampong Pande tersebut. Padahal, situs tersebut jejak Kerajaan Aceh dan pusat pengembangan Islam terbesar di Asia Tenggara pada masa lalu.

“Kami bukan menolak pembangunan instalasi pengolahan limbah ini. Tapi, bagaimana menyelamatkan benda-benda arkeologi dengan menyampingkan pembangunan. Undang-undang dengan tegas melarang pembangunan di atas lahan bersejarah,” kata dia. []

Related posts