Kinerja KPK, begini penilaian Pansus angket dan ICW

Kinerja KPK, begini penilaian Pansus angket dan ICW
Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, 19 Juli 2017. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Panitia khusus hak angket KPK telah bekerja hampir tiga bulan untuk menguji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 28 September 2017 mendatang, pansus angket berencana untuk menyampaikan rekomendasinya dalam agenda rapat paripurna.

Di sisa waktu ini, Anggota pansus hak angket KPK, Mukhamad Misbakhun, menuturkan lembaganya hampir merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komisi antirasuah. “Sudah 80 persen,” kata dia, Senin (4/9). Hingga saat ini, pansus telah memiliki 11 temuan.

Namun Indonesia Corruption Watch menilai temuan-temuan pansus angket itu tak rasional. Mereka pun turut memberikan penilaian terhadap kinerja KPK. Berikut perbandingan penilaian antara pansus hak angket dan ICW.

Klaim Pansus
1. KPK lembaga superbodi, tidak siap dikritik dan diawasi.
2. KPK harus diawasi oleh DPR.
3. Dalam fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga negara serta penegak hukum.
4. KPK lebih mengedepankan penindakan daripada pencegahan.
5. Dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani kasus tanpa koordinasi.
6. KPK tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
7. Tidak boleh ada penyidik independen di KPK.
8. Adanya friksi di KPK antara penyidik Polri dan independen. Juga terjadi ketidakharmonisan antara atasan dan bawahan.
9. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, penggunaan anggaran KPK banyak yang belum dipertanggungjawabkan.
10. Barang-barang rampasan KPK banyak yang tidak tercatat.
11. Perlindungan saksi dan korban tidak sesuai dengan aturan.

Penilaian Indonesia Corruption Watch
1. Panitia khusus tidak punya argumentasi yang valid. KPK diawasi oleh beberapa lembaga lain, seperti BPK dan DPR. Keputusan KPK dalam penetapan tersangka juga bisa dipraperadilankan.
2. Selama ini DPR mengawasi kinerja dalam bentuk rapat dengar pendapat.
3. KPK berkoordinasi dengan penegak hukum lain. Dalam situs web Anti-Corruption Clearing House hingga 31 Maret 2017, tercatat ada 290 perkara yang diusut KPK dengan koordinasi kejaksaan serta kepolisian.
4. KPK bekerja pada pencegahan dan penindakan.
5. KPK kerap membantu kepolisian dan kejaksaan membongkar praktik di lembaga tersebut.
6. Sebagai hukum lex specialis, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sumber utama rambu-rambu KPK. Tugas pemberantasan korupsi adalah pekerjaan pembela HAM. Dan setiap hari raya, para tahanan diberi izin dijenguk oleh keluarga.
7. KPK berhak mengangkat pegawainya sendiri sesuai dengan Undang-Undang KPK. [Tempo.co]

Related posts