Mencuri di rumah kosong, pelaku diantar warga ke Polsek Tanah Luas

Mencuri di rumah kosong, pelaku diantar warga ke Polsek Tanah Luas
MZ (17) Pencuri rumah kosong yang diamankan ke Polsek Tanah Luas. (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – MZ (17) warga Rayeuk Meunye, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara yang merupakan pelaku pencurian rumah kosing kini harus mendekam di balik jeruji besi.

MZ diamankan oleh warga setempat setelah membobol rumah milik Muslem (42) di Desa Rayek Meunye, kecamatan setempat pada Senin (4/9) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah kepada Kanalaceh.com pada Selasa (5/9) membenarkan bahwa telah menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong yang diantar dan diserahkan oleh warga setempat.

Dari MZ, polisi berhasil barang bukti (BB) obeng, senter dan sebuah celeng.

Dikatakannya, pada Senin (4/9) sekira pukul 00.15 WIB, sejumlah pemuda gampong setempat yang sedang duduk di warung yang letaknya 100 meter dari rumah Muslem mencurigai seperti ada orang yang masuk ke dalam rumah Muslem.

“Para pemuda mengetahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya yang sedang berlibur lebaran ke Takengon,” katanya.

Selanjutnya para pemuda itu menuju rumah Muslem, dari pintu sebelah kanan rumah. Kemudian salah satu pemuda tersebut mencoba mendorong pintu rumah, tiba- tiba dari arah dalam rumah itu ada dorongan balasan dan pintu dikunci dari dalam selanjutnya pemuda mengepung rumah tersebut dan pelaku keluar dari lantai rumah yang terbuat dari kayu.

“Rumah tersebut berbentuk panggung dan pelaku bersembunyi di dalam sepitank yang ada di bawah lantainya. Kemudian para pemuda berhasil mendapati pelaku dan mengamankan serta menyerahkan ke Mapolsek Tanah Luas,” ujarnya.

AKP Nurmansyah menambahkan, pelaku sebelumnya pernah divonis oleh PN Lhokseumawe selama 3 bulan karena mencuri handphone dan telah menjalani hukumannya.

Nurmansyah berterima kasih kepada masyarakat karena bisa menahan diri dan tidak main hakim sendiri. “Pelaku dengan kasus seperti ini kerap kali dihakimi massa,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts