Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang disosialisasikan ke masyarakat Aceh Besar

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang disosialisasikan ke masyarakat Aceh Besar
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) di Aula SDN Lambada, Aceh Besar, Sabtu (9/9). (Ist)

Jantho (KANALACEH.COM) – Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) disosialisasikan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) kepada masyarakat di Kecamatan Baitussalam dan Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar yang digelar di Aula SDN Lambada, Sabtu (9/9).

Sosialisasi yang dihadiri 120 peserta tersebut menghadirkan narasumber Koordinator P2TP2A, Amrina Habibi Aceh, Kanit PPA Polda Aceh, Kompol Alfiana, dan dari RJWG, Farida Zuraini.

Sulaiman Zuhdi Manik selaku Koordinator Pelaksana mengatakan, sosialisasi tersebut mereka lakukan atas kerjasama dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh dan dukungan Direktorat Pembinaan Keluarga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan agar masyarakat memahami dan dapat melakukan pencegahan berbasis keluarga dan masyarakat.

“Masyarakat sangat perlu memahami bagaimana proses TPPO yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang,” ujarnya dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com.

Sementara Kompol Elfiana, dalam paparannya kepada peserta menyebutkan cara-cara yang dilakukan sindikat merekrut korban yaitu dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara.

Tujuan dari TPPO itu sendiri, kata Kompol Elfiana, untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“Tujuan dari TPPO itu adalah untik pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, memindahkan atau mentransplantasi organ tubuh, memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang,” tambah Kompol Elfiana.

Diakhir perincangan, Sulaiman Zuhdi menjelaskan pentingnya upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensosialisasikan kegiatan pendidikan pencegahan TPPO.

“Kita berharap nantinya ada gampong yang menjadi model pencegahan tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Sulaiman. [Aidil/rel]

Related posts