Terbukti punya 13 paket sabu-sabu, dua warga Muara Dua diciduk polisi

Terbukti punya 13 paket sabu-sabu, dua warga Muara Dua diciduk polisi
Dua warga Desa Meunasah Mayang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe diciduk Polres Lhokseumawe karena kasus sabu-sabu, Jumat (8/9). (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk dua tersangka yang diduga sering melakukan penyalahgunaan dan melakukan transaksi sabu-sabu di
Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Mayang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/9).

Tersangka yang berhasil dibekuk polisi adalah EJ (30) dan N (28) warga Desa Meunasah Mayang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tersangka EJ dan N berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di dusun tersebut kedua tersangka kerap melakukan penyalahgunaan dan transaksi sabu-sabu.

“Sehingga hal ini ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kanalaceh.com.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikian diduga kuat informasi itu benar. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka.

Sambungnya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan berat 15,48 g /bruto, 2 bal plastik, 1 buah sendok pipet, 3 kotak rokok, 2 unit handphone, 1 unit pipa yang dimodifikasi, dan 1 lembar amplop.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Mukhtar. [Rajali Samidan]

Related posts