Kepala Desa di Aceh Barat serahkan Senpi ke Polisi

Pelaku Penculikan Gunakan Senjata Api Sisa Konflik
Ilustrasi senjata api (Detik)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Keuchik (kepala desa) Kuala Manye, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Syafi’i Ibrahim, menyerahkan satu pucuk senjata api jenis M-16 kepada pihak kepolisian setempat.

“Senjata ini diberikan oleh warga desa, yang diserahkan melalui saya agar sampai ke tangan pihak berwajib. Yang bersangkutan tidak mau disebutkan identitas, sampai dilakukan penyerahan ke polisi,” katanya di Meulaboh, Kamis (14/9), seperti dilansir laman Antara.

Pernyataan itu disampaikan disela-sela serah terima senjata api laras panjang M-16, enam butir peluru aktif dan satu magazen pada Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Teguh menuturkan, senpi tersebut pernah digunakan oleh kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa konflik Aceh dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun baru kini diserahkan oleh masyarakat.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi, dijelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah senjata tersebut barang temuan ataupun dipegang dan digunakan oleh masyarakat.

Untuk memastikan itu, kata dia, pihaknya akan menelusuri terkait asal usul senpi ini.

“Sekarang ini kita belum bisa pastikan, apakah ini hasil temuan ataupun simpanan, karena yang bersangkutan hanya menyerahkan senjata M-16 kepada Keuchik dan diminta tidak disebutkan identitasnya ketika diteruskan ke polisi,” jelasnya.

Kapolres Teguh menuturkan, belum diketahui juga apakah senjata api tersebut selama ini digunakan untuk tindak kejahatan seperti menakut-nakuti masyarakat ataupun kejahatan lainnya, sebab pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan ke arah sana.

Katanya lagi, sepanjang satu tahun terakhir Kepolisian Resort Aceh Barat sudah mendapatkan empat pucuk senjata api laras panjang dari masyarakat, dua pucuk senjata hasil penyerahan dan dua pucuk lainnya didapatkan dari hasil penyergapan.

Kepada masyarakat setempat diharapkan, bila masih ada menyimpan senjata atau pun ada yang menemukan senjata api, diminta secara kesadaran untuk menyerahkannya ke pihak berwajib, karena senpi tidak boleh dimiliki warga sipil.

“Masyarakat yang bersedia menyerahkan senjata api, apakah itu temuan atau memang ada yang masih disimpan, tidak akan kita proses, kecuali yang bersangkutan terkait dalam masalah pidana,” katanya menambahkan. []

Related posts