Gugatan UU Pemilu, dr Pur: KPU saja berani, kenapa KIP di Aceh tidak

dr Pur: KPU saja berani, kenapa KIP di Aceh tidak
Ilustrasi UUPA. (Ist)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Tokoh pemuda di Bireuen, dr Purnama Setia Budi, Sp OG menyatakan dukungan penuh bagi teman-teman yang sedang berjuang melawan kesewenang-wenangan pusat terhadap Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Saya tahu melawan pusat itu tidak mudah, namun saya sebagai rakyat Aceh menghimbau kita harus memperjuangkan bersama-sama “ruh perdamaian” itu (UUPA),” katanya dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Sabtu (23/9).

Lanjutnya, seluruh pihak harus ambil bagian dalam “protes” ini. Tidak ada yang boleh menyentuh kekhususan Aceh dengan mencabut pasal demi pasal UUPA.

“Tidak penting substansi apa yang dicabut oleh UU Pemilu itu, yang penting kenapa pasal-pasal di dalam UUPA itu dicabut dan apa dalilnya pasal itu dicabut,” ungkap pria yang akrab disapa dr. Pur tersebut.

Dia pun menyerukan bagi siapapun rakyat Aceh yg ada diseluruh nusantara bahkan diluar negeri sekalipun untuk menunjukan sikap bahwa, “kita khusus kita istimewa”.

“Karena UUPA itu tidak dilahirkan dengan mudah, maka jangan pernah mencabutnya dengan mudah,” ujar dia.

Menurutnya, KIP sebagai lembaga potensial yang terikat langsung dengan berlakunya UU Pemilu, juga harus bangkit. Tidak boleh ada satupun yang tinggal diam, “serbu” MK dengan melakukan judicial review beramai-ramai.

“Jika tidak, ke depannya UUPA akan terus digerus satu persatu sampai pada akhirnya UUPA itu bukanlah yang khusus dan istimewa lagi bagi Aceh,” jelas dr. Pur.

Dia menyarankan agar KIP tak perlu takut, dan jangan hanya karena kepentingan pribadi kemudian mau mengorbankan hasil perdamaian rakyat Aceh tersebut.

dr Pur mencontohkan seperti KPU RI yang pernah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan menghapus frasa mengikat pada proses konsultasi PKPU antara KPU dengan Pemerintah dan DPR (Pasal 9A UU 10/2016) yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pengalaman KPU itu harusnya menjadi model contoh bagi KIP secara kelembagaan. KPU saja berani kenapa KIP di Aceh tidak berani memperjuangkan kekhususan Aceh ini,” katanya.

“Jadi tunggu apa lagi. Kalian dipilih oleh wakil rakyat dan saat ini kehendak rakyat Aceh untuk mempertahankan eksistensi UUPA sedang dilakukan dan KIP seluruh Aceh bahkan Panwaslih harus ikut serta mengajukan gugatan ke MK secepatnya,” imbuh dr Pur. [Aidil/rel]

Related posts