Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sat Narkoba Polres Aceh Singkil telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (25/9) kemarin sekira pukul 11.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut ialah HS (43), IY (28) dan AP (29). Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Ruko Pasar Kecamatan Singkil ada terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi, anggota Sat Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan sehingga pada Senin sekira pukul 11.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni HS dan IY,” kata Agus saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Selasa (26/9).
Selain itu, kata Agus, Sat Narkoba Polres Aceh Singkil juga menemukan satu buah bong dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian dari dua pelaku mengaku milik AP.
“Sehingga tim menggeledah di seluruh kamar dalam ruko tersebut dan ditemukan AP yang sedang sembunyi,” ungkapnya.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dalam ruko tersebut juga ditemukan 4 bal narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 1 kilogram yang di simpan dalam panci. 3 paket sedang dengan berat seluruhnya lebih kurang 14’15 gram yang disimpan dalam kotak celana dalam dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 5,55 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. [Fahzian Aldevan]