Baru pulang antar sabu-sabu, pengedar di Aceh Tamiang diringkus

Baru pulang antar sabu-sabu, pengedar di Aceh Tamiang diringkus
Pengedar sabu-sabu dan ganja asal Aceh Tamiang yang berhasil diringkus. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus Misno (59) seorang warga Desa Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja, Kamis (28/9).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan awal penangkapan terhadap Misno berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram narkotika kepada pemuda yang ada di desanya.

Berangkat dari laporan tersebut pada Kamis (28/9) sekira pukul 01.00 WIB, Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi bersama anggota Opsnal melakukan penggerebekan terhadap Misno yang baru saja pulang mengantar barang haram jenis sabu-sabu kepada salah satu pembeli.

“Kemdian dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka. Personel menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam lubang kursi bambu yang sengaja disembunyikan tersangka,” ujar Rustam.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dibelinya dari  temannya yang berinisial W (37), penduduk Desa Manyak Payed yang sekarang ini menjadi (DPO).

Seiring dengan hal tersebut personel Sat Res Narkoba juga mendapati barang  bukti lainnya berupa daun ganja kering yang menurut tersangka barang bukti tersebut milik temannya yang sebelumnya datang dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Kemudian tersangka Misno digelandang ke Mapolres Langsa bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. [Erza]

Related posts