Konsumsi ganja, Polsek Manyak Payed ringkus dua pria

Diduga pelaku pembunuhan di Gampong Mulia bertambah satu
Ilustrasi penangkapan. (google)

Langsa (KANALACEH.COM) – Polres Langsa melalui Polsek Manyak Payed meringkus dua warga terduga pemakai daun ganja serta menyita barang bukti dan kini sudah diamankan di Mapolsek Manyak Payed, Jumat (6/10).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Muhammad Anwar, Jumat (6/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Penangkapan kedua tersangka itu diawali dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, dimana di kawasan gampong Ujung Tanjung Manyak Payed Aceh Tamiang sangat marak peredaran Narkoba jenis ganja,” katanya.

Berangkat dari informasi itu anggota Polsek Manyak Payed melakukan penyelidikan. “Ternyata benar adanya dan berhasil mengamankan seorang tersangka Amiruddin (51) pekerjaan Nelayan warga Dusun Mesjid Gampong Seuneubok Pidie.

“Tersangka ditangkap di jalan gampong Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamakan dari tersangka Amiruddin diataranya 3 paket daun ganja kering, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor.

Kemudian ditempat berbeda polisi kembali mengamankan seorang tersangka Yusdiasyah (35), pekerjaan Wiraswasta penduduk dusun muara Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Tersangka Yusdiasyah ditangkap di Jalan Gampong Alue Sentang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, dimana dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 paket daun ganja kering, 1 unit handphone.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut. [Erza]

Related posts