Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menyikapi kasus first travel yang melakukan penipuan terhadap 58 ribu jemaah umrah, Menteri Agama, Lukmanul Hakim Saifuddin akan menguatkan pengawasan terhadap penyelenggara Ibadah Umrah.
Hal yang bersifat teknis mengenai izin usaha dan calon jemaah juga akan dibenahi agar praktik kecurangan dalam pelaksanaan umrah bisa dihindari sejak dini.
“Kita sedang menata memperkuat regulasi. Kita sedang meningkatkan pengawasan terhadap semua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) kepada semua pelaksana penyelenggara ibadah umrah,” kata Menteri Agama, Lukmanul Hakim usai mengunjungi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/10).
Penguatan regulasi ini, kata dia, juga tidak akan membuat pelaku usaha kesulitan menempuh izin untuk menjadi penyelenggara perjalanan izin umroh. Aturan perizinan dalam regulasi tersebut, nantinya tetap akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.
Begitupun jemaah tidak akan dirugikan dan juga dunia usaha tidak merasa tertekan dengan regulasi aturan yang berbelit.
“Jadi nanti tidak boleh lagi ada masyarakat kita yang menjadi korban karena ulah sebagian oknum-oknum yang mengatasnamakan ibadah. Lalu mengalabuhi masyarakat kita yang informasinya terbatas,” pungkasnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pemilik bos First Travel yaitu Andhika Surachman (32), Anniesa Devistasari Hasibuan (31), Siti nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan (27). Ketiga ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya. [Randi]