Ungkap kasus ganja seberat 386,2 kg dari Aceh, polisi tembak bandar hingga tewas

Ungkap kasus ganja seberat 386,2 kg dari Aceh, polisi tembak bandar hingga tewas
Ilustrasi. (inimedan.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 386,2 kilogram yang dikirim dari Aceh.

Satu orang tersangka bernisial Y alias Jali (35) ditembak mati dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (13/10).

Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan menghentikan satu unit mobil merek Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 1671 EOY, di kilometer 23 ruas tol Jakarta-Merak.

Polisi menangkap dua orang berinisial SR alias Rajali serta GS dari dalam mobil dan menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi ganja dengan berat sekitar 38,5 kilogram.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Argo mengatakan, ganja dibawa setelah melangsungkan transaksi dengan seorang berinisial S alias Agam (45) di kilometer 43 ruas Tol Jakarta-Merak.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari S,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

Setelah itu, kata Argo, pihaknya menangkap S yang mengendarai truk merek Mitsubishi Fuso di kilometer 42 ruas Tol Jakarta-Merak. Dari tangan S, polisi mendapati ganja sebanyak 347,7 kilogram.

Selanjutnya, Argo mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dengan mengejar Y, sosok yang diduga sebagai pemilik ganja. Y akhirnya ditangkap di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun, Y melawan dan berusaha melarikan diri saat dibawa ke Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjukkan lokasi jaringannya. Polisi pun menembak Y hingga akhirnya tewas. Y telah disemayamkan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur saat ini.

“Y berusaha mengambil senjata api petugas, kemudian anggota mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” tuturnya.

Menurut Argo, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. [CNNIndonesia]

Related posts