Pajak Alexis besar, Anies: Nilai harga diri lebih mahal

Pajak Alexis besar, Anies: Nilai harga diri lebih mahal
Hotel Alexis di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. (Antara Foto)

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penolakan perpanjangan izin usaha Hotel dan Griya Sehat Alexis tak hanya terkait dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Pemprov DKI Jakarta yang akan hilang. Bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ada hal tak ternilai yang dapat diselamatkan.

“Ongkos dari pembiaran itu jauh lebih mahal, jauh lebih besar daripada uang yang dihitung rupiah. Jauh lebih besar. Kita justru menyelamatkan yang tak ternilai. Apa yang tak ternilai itu? Adalah harga diri, harga nilai sebuah ketertiban,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11).

Ia mengatakan, izin usaha Alexis tidak diperpanjang, sebab Pemprov DKI menemukan banyak pelanggaran di tempat itu. Semuanya terekam dalam berbagai laporan masyarakat dan timnya.

Anies juga mempunyai data hotel-hotel lain yang melakukan praktik bisnis serupa. “Kita gunakan akal sehat. Apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran dibiarkan? Mau begitu? Apakah negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau di negeri ini diatur pakai pemasukan, kita enggak punya aturan nanti,” kata dia.

Sebelumnya, Anies mengingatkan, Pemprov DKI akan menindak tegas hotel-hotel yang melanggar peraturan seperti Alexis. Timnya akan bekerja secara diam-diam atau senyap untuk memeriksa semua hotel yang terindikasi satu per satu.

“Jadi bagi sekarang yang masih berjalan yang merasa, siap-siap!” kata dia sehari sebelumnya.

Ia ingin setiap hotel di Jakarta menjalankan bisnis sesuai dengan perizinan. Apabila ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI berhak untuk tidak mengeluarkan izin usaha bagi hotel tersebut.

Anies menggaris bawahi bahwa, dirinya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan semua aturan. Ia menjalankan itu dengan seksama, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini juga meminta seluruh jajaran di Pemprov DKI untuk melakukan hal serupa. “Jadi untuk semua yang memiliki kegiatan yang melanggar ketentuan, hentikan kegiatan anda. Kami akan bertindak tegas,” kata dia.

Kendati dituduh sebagai tempat penyedia praktik prostitusi, Alexis belum berencana membawa kasusnya ke ranah hukum. Alexis hanya berharap Pemprov DKI Jakarta kembali mempertimbangkan kebijakannya yang tidak menerbitkan izin usaha Alexis.

“Belum, belum ke arah sana (melaporkan),” ujar Staf Legal dan Jubir Alexis Group, Lina di Jakarta, Selasa (31/10). [Republika.co.id]

Related posts