BPOM Aceh musnahkan obat illegal senilai Rp 2,7 Miliar

Pemusnahan barang illegal di halaman kantor BPOM Aceh, Pada Selasa (7/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh memusnahkan ribuan obat ilegal tanpa dilengkapi izin edar, Selasa (7/11) di halaman BPOM setempat dengan ncara di bakar dan ditimbun di Gampong Jawa.

Obat-obatan yang dimusnahkan adalah hasil operasi yang dilakukan sejak 2016 hingga 2017.

Jumlah obat dan makanan yang dimusnahkan 1.568 item dengan jumlah 109.610 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp 2,7 Miliar. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Zulkifli mengatakan, obat yang dimusnahkan terdiri dari obat tradisional, obat kuat, bahan kimia obat, Makanan dan kosmetik tanpa izin edar.

“Paling rawan kosmetik yang mengandung merkuri, kemudian obat tradisional yang didatangkan dari berbagai Negara,” ujarnya usai pemusnahan obat dan makanan illegal.

Kata dia, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan peredaran obat-obatan ilegal dengan intensif melakukan penindakan terhadap penjual dan juga produsen. Paling banyak ditemukan prederannya yaitu di daerah Lhokseumawe dan Banda Aceh, sementara untuk kosmetik merata di setiap daerah di Aceh.

Baca: BBPOM temukan ribuan kosmetik ilegal di tiga daerah di Aceh

Saat ini pihaknya terus melakukan operasi khusus bekerja sama dengan Direktrot Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, untuk memberantas penjualan obat ilegal melalui online.“Saat ini baru 9 orang dan masih ada yang sudah di proses dan sudah P21,” kata Zulkifli.

Upaya yang dilakukan BPOM tidak akan maksimal jika tidak imbangi dengan kesadaran masyarakat, dalam mengkonsumsi obat-obatan ilegal. Oleh karena itu pihaknya berharap, masyarakat waspada dalam mengkonsumsi obat.

“Sebelum membeli atau mengonsumsi, sebaiknya diperhatikan kemasannya, labelnya, izin edarnya, sampai masa kadaluarsa,” ujarnya.

Ditambahkannya, masyarakat juga harus jeli, karena tidak sedikit para pelaku peredaran obat ilegal mencantumkan label asli, dan juga mencantumkan izin edar. [Randi]

Related posts