Gubernur Aceh diminta batalkan proyek yang dikelola BPBA

Gubernur Aceh diminta batalkan proyek yang dikelola BPBA
Irwandi Yusuf. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) meminta kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf segera membatalkan proses tender tujuh paket proyek rekonstruksi tanggul sungai senilai Rp10 miliar lebih di Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar mengatakan, paket proyek sumber APBA tahun 2017 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang berlokasi di Kabupaten Aceh Selatan tersebut dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu mengingat tahun anggaran hampir berakhir.

“Tujuh paket proyek yang sedang dalam proses tender sebagaimana dirilis di Portal LPSE Aceh itu terkesan sangat dipaksakan,” katanya dilansir aceh.antaranews.com, Senin (6/11).

Berdasarkan jadwal lelang yang dipublis LPSE Aceh, lanjutnya, penetapan pemenang akan dilakukan pada 12 Desember 2017 dan penandatanganan kontrak pada 23 Desember 2017.

“Melihat tahun anggaran 2017 akan berakhir dalam hitungan hari, maka kami mengkhawatirkan pekerjaan proyek tersebut tidak akan siap tepat waktu. Jika tidak siap sesuai jadwal telah ditetapkan, maka anggaran akan kena finalty. Jika hal ini sampai terjadi maka sama halnya membuang-buang anggaran,” sesalnya.

Bahkan, kata Nasruddin Bahar, jika dasar pelelangan paket proyek tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penambahan waktu pelaksanaan proyek selama 50 hari setelah berakhir tahun anggaran, juga jelas-jelas tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum dalam kasus ini.

“Penambahan waktu 50 hari digunakan jika kontrak pelaksanaan sudah berakhir sementara proyek belum selesai maka dibolehkan menambah waktu 50 hari. Sedangkan dalam kasus ini pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan sementara tahun anggaran hampir berakhir,” ungkapnya.

Kejanggalan lain dalam proses tender tersebut, kata dia, adalah tidak diumumkan proses tender terhadap konsultan perencanaan dan konsultan supervisi. Padahal nilai HPS proyek perencanaan dan pengawasan tersebut diatas Rp50 juta.

“Ketentuan jelas mengatur bahwa untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan diatas Rp50 juta wajib dilakukan proses tender secara terbuka bukan melalui penunjukan langsung,” bebernya.

Pihaknya, sambung Nasruddin Bahar, mensinyalir adanya aroma “permainan” dalam proses tender paket proyek tersebut.

Hal itu mengingat masa jabatan pejabat di lingkungan BPBA akan berakhir dalam waktu dekat seiring bakal digelarnya proses perekrutan pejabat kepala SKPA baru oleh Gubernur Irwandi Yusuf.

Karena itu, LPLA meminta kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf segera mengambil langkah-langkah yang bijak dan strategis untuk mengantisipasi terjadinya potensi kerugian bagi daerah.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan pernyataan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diawal masa pelantikannya dulu yang menyatakan akan memerintahkan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk meninjau kembali paket proyek yang tidak mungkin dilaksanakan lagi diakhir tahun anggaran 2017, supaya ditender kembali pada tahun anggaran 2018.

“Kami masih mencatat dan mengingat pesan Bapak Gubernur Aceh dalam rapat dengan pejabat ULP dan kepala SKPA Pemerintah Aceh diawal pelantikan beliau beberapa waktu lalu,” ujar Nasruddin. []

Related posts