Sepasang kekasih dicambuk 22 kali di Meunasah

Sepasang kekasih dicambuk 22 kali di Meunasah
IJ (19) dicambuk sebanyak 22 kali. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pasal 25 (1) Jo pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sepasang kekasih non muhrim dicambuk di Meunasah Annikmah, di lorong tanggul Gampong Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (7/11).

Pasangan yang dicambuk yakni IJ (19) berasal dari Samalanga, Kabupaten Bireuen bersama pasangannya RY (18) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana pasal 25 (1) Jo pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Kasi penyelidikan dan penyidikan Marzuki M Ali, mengatakan mereka ditangkap oleh warga setelah kedapatan bermesraan di sekitaran Kuta Alam. Kata Marzuki, pasangan tersebut dicambuk karena menyangkut masa penahanan maksimal selama 30 hari.

Marzuki menambahkan, sebenarnya ada tersangka lain yang dieksekusi cambuk. Tapi sampai habis masa tahanan, pasangan itu tidak jadi dicambuk karena tidak ditemukan pelanggaran yang lainnya.

“Makanya kita cambuk hanya satu pasangan, padahal ini juga menyangkut tentang penghematan biaya,” ungkapnya.

Karena, kata Marzuki, jika tidak dicambuk pada hari ini tepat pada pukul 00.00 WIB malam nanti maka pasangan itu akan bebas.

“Kalau tidak dieksekusi hari ini jam 12 malam nanti waktu masa tahanan akan bebas,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts