Polres Lhokseumawe ungkap kasus judi antar negara

Polres Lhokseumawe ungkap kasus judi antar negara
Polres Lhokseumawe menggelar jumpa pers dalam pengungkapan kasus judi anta negara, Selasa (21/11). (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus perjudian antar negara dalam penggerebekan di salah satu rumah kost yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (20/11) kemarin.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dan terancam dikenakan Pasal 303 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana Sub Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

Mereka yang berhasil ditangkap yakni HW (22) dan MAT (19), yang keduanya merupakan warga perumahan tiongkok Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.

“Modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di bank dengan menggunakan KTP orang lain untuk transaksi judi online,” ujarnya didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kepada awak media, Selasa (21/11).

Lanjut Hendri, buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (WN Thailand) untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia.

Pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp 500.000 per buku rekening. Sedangkan pelaku menerima imbalan Rp 200.000 per buku tabungan.

Hendri menambahkan, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening dan aktivitas tersebut sudah berjalan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 100.000.000.

“Jadi mereke beraksi sudah satu tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe sudah berjalan 6 bulan,” sebutnya.

Dari tersangka berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 3.500.000, 12 buah Token BCA, satu buah Token Mandiri, 15 buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, empat buku tabungan BNI, empat buku tabungan Cimb Niaga, enam kartu SIM Telkomsel, tiga ATM Gold BCA, satu ATM BNI, empat unit handphone, satu unit laptop beserta charger, dan satu buah pisau tusuk.

“Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hendri. [Rajali Samidan]

Related posts