Mahfud MD: Yang kurang paham, menuduh MK perbolehkan zina dan LGBT

Mahfud MD: Yang kurang paham, menuduh MK perbolehkan zina dan LGBT
Prof Mahfud MD usai memberi kuliah Umum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh Senin (24/7). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.

“Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma,” ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12).

Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.

“Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono. Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.

Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.

Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.

“Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang,” kata Supriyadi.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.

Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.

Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.

“Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana,” tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12). [Kompas.com]

Related posts