Pelaku pencabulan di Langsa berhasil ditangkap petugas

Pelaku pencabulan di Langsa berhasil ditangkap petugas
Pelaku pencabulan di Langsa bernama M Salim (66). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Sat Reskrim Polres Langsa bersama personel Polsek Rantau Selamat berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Rabu (3/1).

AKBP Satya Yudha Praka melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pelaku bernama M Salim (66) merupakan warga Gampang Sara Teube, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur. Tersangka diamankan di sebuah rumah di gampong setempat pada Selasa (2/1).

“Kejadian itu terjadi, pada Sabtu (23/12) sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sara Teube Kecamatan, Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

Dikatakan Agung Wijaya, dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya pelaku mencium pipi kanan korban serta sembari membuka pakaian yang korban gunakan.

“Kemudian, pelaku memasukan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban dan kemudian menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban sambil menggesekkan kemaluan pelaku di atas kemaluan korban,” jelas Agung Wijaya.

Tidak terima atas perlakuan ini, lantas kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa, sesuai dengan laporan Nomor: LP / 01 / I / 2018, Tanggal 01 Januari 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Sementara saat ini pelaku diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Agung Wijaya. [Erza]

Related posts