Polsek Langsa amankan pelaku pencurian dan penggelapan handphone

Polsek Langsa amankan pelaku pencurian dan penggelapan handphone
Pelaku CR dan IY diamankan Polsek Langsa karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan handphone, Rabu (17/1). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Polsek Langsa mengamankan seorang pelaku berinisial IY (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan handphone di Imel Ponsel, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Rabu (17/1).

Kapolsek Langsa AKP Salmidin mengatakan, IY ditangkap berdasarkan laporan nomor : LP / 03/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan. IY merupakan warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Panyed, Kota Langsa.

Menurut pengakuannya IY, dirinya melakukan pencurian dan penggelapan dengan cara menjual handphone miliknya ke Imel Ponsel. Setelah menjual handphone pelaku berpura-pura ingin membeli handphone milik korban.

“Setelah korban lalai kemudian handphone dengan merek Samsung J5 warna putih dimasukan ke dalam tas pelaku, kemudian pelaku meninggalkan konter tersebut,” kata Salmidin.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual handphone tersebut seharga Rp 850.000 pada 7 Desember 2017 di konter Abu Ponsel di Gampong Paya Bujok Blang Paseh.

Lanjut Salmidin, kemudian Polsek Langsa Kota mengamankan CR (22) pemilik konter Abu Ponsel warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat atas pengakuannya telah membeli satu unit handphone merek Samsung J5 putih yang dibeli dari pelaku IY.

“Handphone itu telah terjual kembali dengan harga Rp 1.200.000,” jelas Salmidin.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu handphone Samsung, selembar kwintasi penjualan, dan uang sebesar Rp 1.200.000.

“Barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh Salmdin. [Erza]

Related posts