Kata Mawardi Ali terkait pramugari yang non muslim

Larang Valentine, Bupati Mawardi: Kalau mau pacaran silahkan habis nikah
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. (Foto /Dani Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mewajibkan setiap pramugari yang singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Aceh Besar untuk menggunakan hijab. Hal itu sebagai sosialisasi pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh, khususnya di Aceh Besar.

Namun, bagaimana dengan pramugari yang non muslim? Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengatakan, pihaknya tidak memaksa jika pramugari yang non muslim mau menggunakan hijab.

“Kalau mereka mau pakai silahkan, tapi mereka tidak dianjurkan untuk mengikuti peraturan syariah kita,” katanya saat ditemui wartawan di rumahnya, di Aceh Besar, Selasa (30/1).

Baca: Pramugari yang mendarat di Bandara SIM Aceh Besar diwajibkan berjilbab

Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, juga sudah mengatur busana syariat bagi pemeluk non muslim.

Jika pramugari muslim, yang berkali-kali tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka pihaknya akan menegurnya. Kata Mawardi, sebenarnya tidak ada hukuman apabila peraturan busana itu tidak diindahkan.

“Memang tidak diatur disana (Qanun) sanksi-sanksi apabila ada peraturan syariah yang dilanggar, kan tidak mungkin pramugari saya tangkap, kemudian dicambuk dan itu tidak mungkin, ini hanya bagian sosialisasi Syariat Islam di Aceh,” sebutnya.

Baca: Pramugari diwajibkan berjilbab di Bandara SIM, 2 maskapai taati aturan

Penerapan pramugari berhijab itu diharapkan tidak menjadi sebuah rasa takut bagi warga luar yang ingin ke Aceh. Menurut Mawardi, ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin melihat Aceh dengan suasana sopan dan indah.

Ia menuturkan, saat surat itu dikeluarkan seluruh General Manager maskapai penerbangan yang ada di Aceh merespon positif. “Bahkan mereka menyambut baik kebijakan itu,” kata dia. [Randi]

Related posts