BEM Unsyiah nilai UU MD3 bentuk ‘kriminalisasi’ menyampaikan pendapat

BEM Unsyiah nilai UU MD3 bentuk ‘kriminalisasi' menyampaikan pendapat
Ketua BEM Unsyiah 2018, Muhammad Yasir. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Pasal dalam UU tersebut dinilai kontroversial oleh Ketua BEM Unsyiah 2018, Muhammad Yasir.

Yasir mengatakan bahwa UU MD3 adalah bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Salah satunya, sambung Yasir, adalah sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 122 huruf K: Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“Adanya pasal tersebut berpotensi membuat DPR menjadi sebuah lembaga yang ‘anti kritik’ dan dapat memanggil paksa pihak yang tidak kooperatif menurut DPR itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai lembaga politik sangat rawan pemanggilan paksa tersebut diwarnai oleh kepentingan politik pihak tertentu.

Yasir juga menegaskan, pasal tersebut dapat memicu terulangnya kejadian orde baru dimana pemerintahan menjadi rezim otoriter.

“Jelas ini merupakan indikasi adanya upaya pembungkaman terhadap rakyat yang kritis,” tuturnya.

Maka, atas nama BEM Unsyiah 2018, Yasir menegaskan bahwa pihaknya menolak pasal 122 huruf K UU MD3 yang dinilai telah mencederai kehidupan demokrasi, mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali UU MD3.

“Dan, meminta MK untuk meninjau ulang UU MD3,” ujar dia. [Aidil/rel]

Related posts