Rencana investasi BPKH, PA: Jangan ganggu aset milik rakyat Aceh

Tanah waqaf Aceh di Mekkah tidak bisa dialihkan kepemilikannya
Juru Bicara Partai Aceh, Syardani M. Syarif alias Teungku Jamaica. (Dok. Facebook)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana investasi dengan membangun hotel di atas tanah wakaf milik Aceh yang ada di Mekkah, Arab Saudi.

Rencana investasi dari BPKH itu mendapat penolakan dari Partai Aceh (PA). Juru Bicara Partai Aceh, Syardani M. Syarif alias Teungku Jamaica mengatakan, tanah waqaf itu bersifat mutlak milik rakyat Aceh, dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya.

Teungku Jamaica menceritakan, tanah wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah/1809 masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah bersifat adalah Waqaf Muqayyad (waqaf bersyarat), dan bukan Waqaf Mutlaq.

Artinya, jelas Teungku Jamaica, tanah itu diwaqafkan untuk seluruh rakyat Aceh hingga hari kiamat. Tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikannya dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.

Baca: BPKH akan investasi di tanah wakaf milik Aceh di Arab Saudi

“Jadi sampai saat ini, tanah waqaf tersebut adalah sah milik sah rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Sabtu (10/3).

Ia mengatakan bahwa waqaf selama ini dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan keturunan Nadzir sebelumnya dari ulama Aceh di Mekkah.

Teungku Jamaica menjelaskan, sejak 2007 setiap tahunnya semua rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Mwkkah mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah waqaf tersebut sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah.

“Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan ka’bah ini berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen dengan total aset sekitar 300 juta Riyal atau mencapai Rp 1 triliun lebih,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Teungku Jamaica menyatakan Partai Aceh (PA) menolak tegas rencana BPKH untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh di Arab Saudi.

Pihaknya meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar dapat meninjau kembali rencana BPKH RI untuk mengambil alih pengelolaan tanah waqaf Aceh di Arab Saudi.

“Kami meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik rakyat Aceh dimanapun berada. Partai Aceh bersama rakyat berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak rakyat Aceh,” jelas Teungku Jamaica.

Baca: Tolak rencana BPKH berinvestasi di tanah wakaf milik Aceh di Mekkah

Sebelumnya anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil menyarankan kepada Pemerintah Aceh untuk menolak investasi di atas tanah wakaf milik Aceh.

Namun, Nasir Djamil menyarakan kalaupun nanti Pemerintah Aceh setuju terhadap investasi dari BPKH itu, tentu Aceh lah yang memiliki otoritas memutuskan dan berdaulat dalam pengelolaannya, bukan BPKH. [Aidil/rel]

Related posts