PSK yang diamankan polisi di Aceh Besar rata-rata mahasiswi

PSK yang diamankan polisi di Aceh Besar rata-rata mahasiswi
Para PSK yang berhasil diamankan oleh anggota Polresta Banda Aceh disalah satu hotel berbintang di Lampeuneurut, Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu (21/3) malam diperlihatkan kepada awak media saat akan konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tujuh wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh pada Rabu (21/3) malam, rata-rata berstatus sebagai mahasiswi dari berbagai universitas di Banda Aceh.

Ketujuh wanita yang ditangkap itu merupakan hasil pengembangan dari pihak kepolisian Banda Aceh setelah membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Enam merupakan mahasiswi, satu sebagai pekerja swasta,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3) sore.

Disebutkannya, enam wanita berstatus mahasiswi ialah CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), MJ (23) dan AYU (24) sebagai pekerja swasta.

Baca: Menguak prostitusi online bertarif dua jutaan di Aceh Besar

“Mereka diamankan dari hasil data yang ditemukan di handphone milik MRS (24) berupa daftar foto selaku germo dari para PSK tersebut,” katanya.

MRS (24) sendiri merupakan warga Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

AKBP Trisno menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi online via aplikasi WhatsApp ini berawal dari laporan masyarakat kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Rabu (21/3) siang.

Mendapat informasi tersebut, anggota unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover) dengan berpura-pura memesan PSK yang dikelola oleh MRS melalui WhatsApp.

“Saat penyamaran, polisi menangkap MRS dan AYU,” ungkapnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts