Syariat Islam kini, siapa mereka yang Peduli ?

Andi Saputra. (ist)

Setelah melalui perjalanan panjang nan melelahkan, akhirnya para pihak dari Pemerintah RI dan GAM menandatangani kesepakatan damai (MoU) di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005.

Tepat pada 1 Agustus 2006 lahirlah Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 yang mengatur tentang berbagai hak otonomi (kekhususan/keistimewaan) bagi Provinsi Aceh.

Kita tidak boleh lupa bahwa UUPA adalah capaian bersama bagi seluruh rakyat Aceh yang memuat aspirasi dan kepentingan seluruh kelompok (lapisan) rakyat Aceh.

UUPA ibarat penawar (peunawa) bagi rakyat Aceh selepas melalui ujian berat konflik perang dan gempa tsunami yang telah merenggut ratusan ribu nyawa. Kalau diibaratkan piala, tentu saja meraih lebih mudah ketimbang mempertahankannya. Karena itu, sangat disayangkan bila UUPA dibiarkan begitu saja terus memudar dan tidak berfungsi.

Pun demikian, berbagai praduga negatif harus dihilangkan agar damai yang telah terajut tetap lestari. Lebih lagi terkait penerapan Qanun Syariat Islam yang tergolong sensitif bagi rakyat Aceh yang mayoritas Islam.

Hanya saja, untuk dapat terus mempertahankan apa yang telah ada (qanun syariat Islam) kita harus belajar pada masa lalu (sejarah) proses penggodokan UUPA sehingga memuat pasal tentang pemberlakuan Syariat Islam.

Perumusan UUPA diawali dengan pembahasan usulan aspirasi dari setiap perwakilan kelompok rakyat di Aceh untuk kemudian dimasukkan ke dalam draft RUUPA. Dari satu forum ke forum lainnya, setiap kelompok ketika itu benar-benar wajib mengawal dan memperjuangkan aspirasinya masing-masing, termasuk ketika di bahas di DPR RI.

Lalu kelompok mana yang fokus memperjuangkan Aspirasi Syariat Islam? Mereka adalah Ulama, cendikia dan aktivis pro Syariat Islam, beserta dengan dorongan dari segenap rakyat Aceh yang cinta pada tegaknya syariat Islam.

Maka wajar saja ketika setiap kali Syariat Islam mendapat ujian, seperti adanya prostitusi online, maka muncullah individu-individu dari rakyat Aceh yang mengidentifikasikan dirinya sebagai pro syariat dan kemudian mengkritik dan berkomentar tentang itu. Sebagaimana halnya ada kelompok rakyat Aceh yang memperjuangkan Sabang sebagai salah satu destinasi wisata Nasional, meski aspirasi awalnya adalah pelabuhan perdagangan bebas (free port).

Sekelompok lain yang sampai ke MK menyoal konflik regulasi terkait penyelenggaraan pemilu di Aceh. Kelompok lainnya memperjuangkan bendera dan Qanun Wali Nanggroe dari satu lokasi pertemuan ke lokasi lainnya yang berujung coolingdown tanpa jeda. Juga lahirnya kelompok yang memperjuangkan bioskop, kelompok yang memperjuangkan kesetaraan agama di gereja, kelompok pro LGBT dan lain sebagainya. Dalam Negara demokrasi seperti di Indonesia, semua ini wajar saja, namanya saja aspirasi.

Tapi yang menjadi persoalan sesungguhnya adalah bukan pada aspirasi semata, tapi juga pada asas legalitas atau aturan (hukum) yang berlaku di sebuah wilayah. Di Aceh adanya UUPA.

Karena itu, kita justru berharap pada para Ulama kita, cendikia, aktivis serta segenap rakyat Aceh untuk terus berada di shaf terdepan mempertahankan syariat Islam sebagaimana dahulu telah memperjuangkannya sehingga menjadi hukum positif (berlaku sesuai UU).

Disamping mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah membantu penegakan syariat Islam dengan mengungkap berbagai jaringan prostitusi online, kita juga harus memastikan penegakan hukum syariat Islam terus berlanjut dan berkeadilan, itu saja masalahnya. Tidak ada persoalan dengan siapa presiden RI atau gubernur di Aceh hari ini.

Yang ditunggu dan dinanti oleh rakyat yang pro syariat Islam di Aceh adalah ‘sinetron’ prostitusi online ini kapan berakhir, mengingat yang di hotel The Pade baru-baru ini bukanlah yang pertama kali. Kalau memang tidak dapat dihukum, sebaiknya jangan ditangkap karena dapat menimbulkan penafsiran negatif. Dan hendaknya Dinas Syariat Islam juga mensosialisasi kepada rakyat Aceh tentang katagori (jenis) pelacuran yang kena hukum dan tidak, agar rakyat bisa tahu dan mengamalkan Syariat secara Kaffah.

*Penulis: Andi Saputra*

Sekretaris Majelis pengajian dan zikir TASTAFI Kecamatan Nibong.

Related posts