Polisi didesak untuk tahan Kepala DKPP Lhokseumawe

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polisi Lhokseumawe diminta agar segera melakukan penahanan terhadap  Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe berinisial MR, karena telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, pihak kepolisian harus segera melakukan penahanan terhadap kepala DKPP tersebut, apalagi statusnya kini telah berubah menjadi tersangka.

“Kami mendesak untuk segera menahan Kepala DKPP Lhokseumawe. Kini statusnya telah jelas sebagai tersangka dugaan korupsi, dalam kasus ini setiap orang-orang yang terlibat, harus ada persamaan di depan hukum,” ujar Alfian.

Alfian menambahkan, apabila tersangka tersebut tidak segera ditahan, maka berpotensi terjadi berbagai hal lainnya, seperti menghilangkan barang bukti dan bahkan juga bisa melarikan diri, serta hal-hal lainnya.

Kasus korupsi tersebut merupakan kasus yang paling besar terjadi di Kota Lhokseumawe dan pihak kepolisian juga harus mampu mengusut kemana saja aliran dana tersebut, serta siapa saja yang menggunakannya.

“Menurut hasil analisa kami, dalam kasus korupsi ini bukan hanya terlibat bagi tiga orang tersangka itu saja dan bisa saja ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana itu. Kasus korupsi ini tergolong besar,” tutur Alfian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP ARI Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, Kepala DKPP Lhokseumawe belum dilakukan penahanan karena dianggap koperatif.

“Setiap kita pangil bahkan dia datang dan ada permohonan dari ibu kandungnya yang menjamin. Namun kita ikat dengan wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan kita targetkan dalam minggu depan sudah kita kirimkan berkas ke jaksa,” ujar Budi Nasuha Waruwu seperti dikutip laman. [Randi]

Related posts