Mekanik bengkel di Pidie Jaya cabuli anak di bawah umur

(ist)

Sigli ( KANALACEH.COM) – Diduga telah mencabuli anak dibawah umur, pelaku inisial JM (26) berhasil diciduk polisi, Kamis (10/5) sekira pukul 15.00 WIB di Meurah Dua Pidie Jaya.‎

Kapolres Pidie, AKBP  Andy Nugraha Setiawan Siregar melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma, kepada wartawan Jumat (11/5) mengatakan, ‎ pemuda yang berprofesi sebagai mekanik bengkel TRS itu ditangkap berkat adanya  laporan pihak keluarga korban.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur beberapa kali dengan menggunakan tangannya. Tak terima dengan perilaku tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.

“Mendapat laporan pengaduan LP Nomor: LP/22/V/RES.1.10/2018/Aceh/Res Pidie/Sek Mrd tanggal 10 Mei 2018 tim Opnal Polsek Meureudu langsung meringkus pelaku di kediamannya,” sebut Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kejadian tersebut diawali dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yaitu memaksa, melakukan tipu muslihat, serta serangkaian kebohongan. Sehingga persis pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 11.00 WIB, atas kejadian tersebut korban menderita sakit di kemaluan ketika buang air dan menderita trauma psikis.‎

“Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Meureudu untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan,” sebut Mantan Kanit 3 Sat PJR Ditlantas Polda Aceh tersebut. [Amir Sagita]

Related posts