Rafli Kande perjuangkan nasib imigran Indonesia termasuk dari Aceh

(ist)

Qatar (KANALACEH.COM) – Maraknya pelanggaran terhadap imigran asal Indonesia termasuk Aceh di luar negeri diperlukan langkah –  langkah pengawasan yang dapat diterapkan secara baik.

Hal itu pula membuat anggota DPD RI Perwakilan Aceh , Raflie delapan Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Qatar.

Selain itu, juga untuk mengetahui implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia di luar negeri.

“Kunjungan ini untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja imigran,” ungkap anggota DPD RI Asal Aceh Rafli Kande, Senin (28/05) dini hari melalui pesan tertulis yang dikirimkan.

Menurut Rafli,  UU Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia saat ini sudah memiliki kemajuan pesat dalam beberapa aspek, seperti diadopsinya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja imigran dan anggota keluarganya.

“Oleh karena itu, kita harus terus menerus melakukan pengawasan atas undang-undang ini serta berbagai implementasinya. Tujuannya tentu saja untuk menciptakan keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri dan juga kesejahteraan keluarga yang mereka tinggalkan di Indonesia. Tidak sekedar undang-undang saja tapi harus ada realisasinya,” kata sineman Internasional asal Aceh itu.

Rafli melanjutkan, meskipun pemerintah juga telah merarifikasi UU tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Namun, kata dia, masih ada beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait tataran implementasi hingga aturan pelaksanaannya.

“Makanya, kunjungan kerja ini adalah langkah DPD RI untuk terus melakukan pengawasan dan implementasi serta aturan pelaksanaan UU tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Rafli juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi undang-undang tersebut. “Hal ini dimaksudkan agar para pekerja Indonesia di luar negeri betah dan nyaman dalam bekerja karena hak-hak mereka telah terpenuhi,”pungkasnya. [Randi/rel]

Related posts