Bupati Akmal heran, PT CA seperti kebal hukum

Pertemuan Bupati akmal dengan BPN, DPD RI. (Ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan tegas mengatakan, Pemkab Abdya tidak akan mendukung sama sekali perpanjangan izin HGU PT CA. Sebab, ia menilai PT CA tidak melakukan pemakmuran terhadap masyarakat.

“Jangankan memakmurkan rakyat, mereka sendiri saja tidak makmur. Buktinya, lahan sudah menjadi anggunan di Bank,” kata Akmal dalam pertemuan antara DPD RI, Kamis (7/6) di Abdya.

Akmal mengaku sudah mengajukan permohonan secara resmi baik tertulis maupun lisan ke Menteri Agraria, termasuk konsultasi dengan Staf Kepresidenan dan Komisi V DPR RI.

Dikatakan nya, PT CA sama sekali tidak pernah menyalurkan CSR. Kata dia, kebun plasma saja tidak ada, hasil panen sawit hanya mencapai 20-30 ton.

“Saya melihat perusahaan ini seperti kebal hukum, meski sudah disurati untuk berhenti oleh Komisi Amdal masih juga melanjutkan pekerjaan. Jangankan untuk izin, rekomendasi perpanjangan izin dari Pemkab Abdya saja tidak dikantongi oleh pihak perusahaan, Ini adalah kejahatan,” sebut Akmal dihadapan anggota Parleman, pihak BPN dan Perusahaan.

Baca: Hari ini, DPD RI bahas aspirasi warga terkait PT CA

Untuk itu, Bupati Akmal meminta hasil rapat ini harus diambil dengan langkah hukum, kalau ada kebijakan yang menyakitkan yang pertama tidak terima adalah Bupati.

“Kalau menteri bisa diatur, Abdya tidak bisa diatur, intinya tetap tolak Izin HGU PT CA,” pungkas Akmal.

Baca: Dinilai melanggar sejumlah peraturan, PT CA dilapor ke Polda Aceh

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Aceh, Nurul Bahri menjelaskan, kalau pihaknya hanya sebatas menjalankan aturan saja.

Baca: KNPI Abdya polisikan Manajemen PT CA

Baca: PT CA dinilai tak hargai Pemkab Abdya

Pada tahun 2016, timnya sudah mengirim proses perpanjangan izin HGU PT CA seluas 4.847 Hektare dari total lahan awal sebesar 7.516 Ha.

“Kami tidak memihak kemanapun, BPN hanya menjalankan aturan sesuai dengan permohonan dari PT CA,” jelasnya.

Disamping itu, BPN juga mengajak pihak perusahaan agar melepaskan lahan seluas 2.658 ha untuk diserahkan kepada Pemkab Abdya agar dijadikan lahan untuk masyarakat.

“Dan itu sudah disetujui oleh pihak PT CA,” kata Nurul.

Meskipun begitu, Nurul tidak bisa menampik bahwa dalam proses perpanjangan izin HGU PT CA tidak ada rekomendasi dari Pemkab Abdya. [Jimi Pratama]

Related posts