DPS Aceh Utara 423.541 Jiwa

(ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar rapat pleno Rekaputilasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden  Tahun 2019 di Opproom Hotel Harun Square Lhokseumawe, pada Minggu (17/06).

Rapat tersebut diikuti oleh Semua komisioner KIP Aceh Utara, Panwaslu Aceh Utara Perwaklian dari masing-masing Partai Politik Se Kabupaten Aceh Utara dan Seluruh PPK Di 27 Kecamatan.

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman mengatakan dari pleno tersebut terdapat 852 desa di 27 kecamatan di Aceh Utara total pemilih sementara di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 423.541  Orang di antaranya Pemilih Laki-laki 208.019 orang dan Pemilih Perempuan Sebanyak 215.522 orang Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.913 TPS.

Pada acara itu dibacakan jumlah pemilih setiap Kecamatan oleh Masing-masing PPK dan disahkan oleh Anggota KIP Aceh Utara.

Sementara itu Devisi Perencanaan dan Tata Ayi Jufridar mengatakan Daftar Pemilih sementara tersebut akan di umumkan dan di tempel di 852  Gampong oleh PPS.

Kami mengharapkan kepada masyarakat pemilih agar proaktif melihat namanya apakah sudah masuk kedalam daftar pemilih sebagai pemilih, atau pemilih yang sudah berumur, 17 tahun atau ada anggota TNI/Polri agar segera melaporkan kepada PPS dan PPK setempat,  kepada partai politik juga harus proaktif untuk melihat Daftar Pemilih Sementara (DPS)  Yang di tempel di setiap desa oleh PPS. [Rajali Samidan]

Related posts