MUI hormati keputusan Polisi SP3 kasus Rizieq

"Saatnya Habieb Rizieq hijrah ke Aceh untuk selamatkan Indonesia"
Habib Rizieq. (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhif Sa’adi menanggapi dihentikannya kasus chat mesum Imam Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, MUI menghormati proses hukum yang ada.

“Penyidik Kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, dan hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi,” kata Zainut seperti dilansir laman VIVA.co.id, Senin (18/6).

Ia menambahkan, meskipun belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi dia meyakini penyidik Kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut.

“Memang dalam ketentuan hukum, SP3 bisa diterbitkan, jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Atau, SP3 dapat dikeluarkan Kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang,” kata Zainut.

Ia menambahkan, sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3, demi kepentingan umum. Untuk hal ini, hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum.

“MUI mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan. Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Zainut. []

Related posts