Telat lapor sumbangan dana kampanye, peserta pilkada bisa didiskualifikasi

BPPT Bidik Pilkada dan Pilpres Gunakan e-Voting
ilustrasi. (evotingindonesia.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Pengawas Pemilu terus berusaha mencegah adanya politik uang di Pilkada Serentak 2018. Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi M. Afifudin, mengatakan, jika ada yang terbukti melakukan politik uang, maka pasangan calon (paslon) tersebut bisa saja didiskualifikasi.

“Kami punya kewenangan penanganan administrasi pelanggaran politik uang yang dampaknya bisa sampai pendiskualifikasian paslon,” kata Afif seperti dilansir laman Liputan6.com, Minggu (24/6).

Jelang masa pemilihan, Afif menegaskan, pihaknya akan terus fokus mencegah kemungkinan politik uang. Serta terus menjaga kondusifitas di masa tenang jelang pencoblosan pilkada serentak 2018.

“Besok di apel siaga 24 Juni adalah juga hari terakhir laporan sumbangan dana kampanye dan ini dampak (jika) telat melapor bisa diskualifikasi, sehingga jajaran kita harus fokus untuk pencegahan hari tenang dan laporan dana kampanye,” ungkapnya.

Bawaslu, kata Afif, juga melakukan patroli pencegahan 171 daerah penyelenggara pilkada. Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran di masa tenang.

“Semua daerah sebagian besar bekerja di daerah-daerah apel siaga patroli pencegahan yang dilakukan di semua daerah yang Pilkada besok akan kita lakukan serentak di 171 daerah ada patroli pengawasan pencegahan,” ucapnya.

Diketahui, Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak di 171 daerah. Pesta demokrasi itu akan dilakukan pada 27 Juni mendatang. []

Related posts