Ini sanksinya jika ASN tak netral di Pilkada 2018

THR dan gaji 13 PNS segera cair, apa efeknya?
Ilustrasi.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral pada Pilkada Serentak.

Menurut Asman, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar itu bisa berupa penghapusan tunjangan hingga pemecatan.

“(Sanksi) bisa sampai pemecatan. Nah yang sedang itu bisa tunjangan tidak diberikan, atau penurunan pangkat satu tingkat atau dua tingkat,” kata Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6).

Asman mengungkapkan, pihaknya juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menindak ASN yang tidak netral.

“Nah tapi proses pemberian sanksi tetap melalui temuan Bawaslu dulu,” ucap Asman.

Proses pemberian sanksi, kata Asman, harus menunggu laporan dari Bawaslu dan Panwaslu setempat. Apabila terbukti, ASN tersebut akan segera disidang oleh tim yang telah dibentuk tersebut.

“Jadi nanti ASN yang tidak netral tadi diminta dulu oleh panwaslu, kemudian data-data dilapangan, akan diajukan Kemenpan RB, dan kita lakukan sidang,” tandas Asman.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018. Abhan menyebutkan, Bawaslu menemukan sekitar 500 kasus pelanggaran ASN.

“Terkait dengan ASN, ada beberapa daerah yang cukup banyak, kurang lebih ada 500-an ASN,” kata Abhan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Abhan menjelaskan, ada di antara kasus-kasus tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Adapun kasus paling banyak yang ditemukan adalah terkait netralitas ASN dalam hal administrasi.

Selanjutnya, kasus tersebut ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya itu, kasus pelanggaran tersebut juga ditindaklanjuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Tindak lanjutnya ke Komisi ASN, kepada PPK, pejabat pembina kepegawaiannya,” ujar Abhan. [Liputan6.com]

Related posts