Tersangka kasus penyalahgunaan bantuan bencana di Pijay dilimpahkan ke Jaksa

1 September Kemendag implementasikan HET beras, segini harganya
Ilustrasi - Beras. (CNNIndonesia)

Meureudu ( KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie, melanjutkan kasus dugaan penyalahgunaan penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Pidie Jaya. Polisi pada Rabubu (4/7) telah menyerahkan Tersangka (TSK) ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pidie Jaya untuk tidak lanjut kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada wartawan, Rabu ( 4/7) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh  Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arpi dan sesuai dengan surat pengiriman Tsk dan barang bukti  Nomor : B/31/VII/RES.1.2/2018/Reskrim, atas nama Tsk MANSUR, S. Sos Bin IBRAHIM dan Nomor : B/32/VII/RES.1.2/2018/Reskrim, atas nama Tsk HABBAN Bin NURDIN. Nomor : B/ 40  /VII/RES.1.2/2018/Reskrim, atas nama tersangka FADHLUN BIN H. BUKHARI.

Sedangkan tersangka, kata Mahliadi, adalah Mansur Bin Ibrahim dan tsk  melanggar pasal 78 jo Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, Sesuai dengan nomor surat P-21, nomor : B-731/N.1.31/Euh.1/06/2018, tgl 21 juni 2018. “Jadi kita sudah serahkan tsk dan bb ke JPU,”paparnya.

Kemudian tersangka lainnya, Habban Bin Nurdin, melanggar pasal 78 Jo Pasal 65 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan  Jo Pasal 53 KUHP dan sesuai dengan nomor surat P-21, nomor : B-732/N.1.31/Euh.1/06/2018, tgl 21 juni 2018. Lalu Fadhlun Bin H. Bukhari‎, melanggar pasal 78 Jo Pasal 65 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanan Jo Pasal 53 KUHP pidana sesuai dengan nomor surat P-21, nomor : B-733/N.1.31/Euh.1/06/2018, tgl 21 juni 2018.

“Ini kasus tindak pidana penyimpangan pengelolaan sumber bantuan bencana atau percobaan melakukan tindak pidana bantuan beras pasca banjir,”tegas Kasat

Menurut Kasat, kejadiannya pada  19 Januari 2018 dengan modus operandi pelaku menjual sisa beras bantuan bencana banjir Pidie Jaya tahun 2017, yang dikelola oleh BPBD.‎

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita saat itu,  1 unit mobil truk colt diesel BL 8945 Z an Pemilik Faisal,‎ 331 sak/krg vol 15kg dan ‎dokumen berkaitan status tanggap darurat seperti,  surat pernyataan, surat Keputusan Bupati Pidie Jaya tentang penetapan status darurat, Sk pembentukan komando drt, Sk bupati tentang  pencairan dana tak terduga, daftar  barang masuk dan penyaluran serta sisa bantuan, bukti ‎serah terima beras 450 sak dari BPBA Aceh.

“Yang jelas kasus ini kita serahkan ke JPU untuk dilanjutkan,”paparnya. [Amir Sagita]

Related posts