Ketua PDI-P Lhokseumawe jadi DPO Kejari

Husaini setiawan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan H. Husaini Setiawan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu diketahui dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 434/PID.SUS/2013 tanggal 25 Januari 2016, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Husaini, menurut kejaksaan Lhoksemawe melanggar pasa 3 JO. Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah UU RI no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi JO. Pasal 55 (1) ke satu KUHP.  Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada Dinas Kesehatan Lhokseumawe, demikian sesuai surat yang ditanda tangani oleh Ali Akbar selaku kepala Kejaksaan Lhokseumawe.

Menanggapi hal tersebut, Husaini mengaku terkejut ketika mendengar putusan Mahkamah Agung  yang menetapkan sebagai DPO, padahal dirinya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda  Aceh tidak melakukan perbuatan yang merugikan Negara dan dinyatakan bebas.

“Ini penzaliman bagi saya, ini kasus Alkes tahun 2011, kemudian tahun 2014 saya dibebaskan murni karena tidak terbukti, kenapa tiba-tiba sekarang ini saya jadi DPO, inikan aneh dan semacam ada permainan,” ujarnya Sabtu (7/7).

Hal itu sesuai dengan petikan nomor 33/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA mengadili: Menyatakan terdakwa H. Husaini Setiawan AG,SE,M.BA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum tersebut serta membebaskan terdakwa.

“Dalam hasil putusan PN Banda Aceh sudah dinyatakan dan tidak terbukti  merugikan negara karena barangnya lengkap, dalam sidang itu juga dihadirkan saksi kadisnya (Dinkes) serta panitia pemeriksaan dan penerima barang yaitu para kepala puskesmas se-kota Lhoksemawe dan BPKP Aceh. Dari itu mereka mengaku ALKES sudah terima lengkap 100% sesuai kontrak dan sudah di pakai sesuai kepentingan masyarakat lhokseumawe , Maka pihak Alga grup selaku yang meminjamkan perusahaan saya PT.Kana Farma Indonesia juga tidak tersangka alias bebas, namanya Syarif Mahmud,” timpal ketua PDI-P Lhokseumawe ini.

Husaini mempertanyakan dasar penetapan dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menurutnya sudah terbukti tidak merugikan Negara. “Kecuali saya melakukan hal-hal yang dapat merugikan Negara, inikan tidak,” pungkasnya.

“Cuma pinjam pakai perusahaan oleh PT Alga Group dan barang nya sudah di masukkan 100% lengkap oleh pihak penyewa perusahaan saya (PT.Kana Farma Indonesia) sesuai kontrak 100% lengkap dan sudah di terima oleh dinkes dan di distribusi ke Puskesmas se -kota Lhokseumawe,”katanya kembali mengulang.

Bahkan, Husaini yang juga timses Jokowi di Aceh mengaku sangat dirugikan akibat kasus tersebut, lantaran perusahaannya di blacklist, sehinga setiap tahun mencapai milyaran rupiah kerugian yang dialaminya, belum lagi harus merogohkan uang saat proses persidangan bebarapa tahun lalu dan membayar denda serta membayar barang yang hilang.

Pada saat itu pihak penerima meminta ganti rugi, PT.Alga Group kala itu sudah tidak mengeluarkan uang sepeserpun.

“Maka perlu saya tegaskan, ini ada pihak-pihak yang tidak suka dengan saya, maka mereka memunculkan kembali kasus ini, apalagi saya akan bertarung dalam Pileg 2019 mendatang, saya menilai ada kaitannya dengan Pileg kali ini untuk menjegal saya,”pungkasnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts