Alasan KPK cekal Pejabat ULP Aceh dan PUPR ke LN

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keempat saksi ini dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencekalan ke luar negeri itu dilakukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Nizarli, Kepala PUPR Aceh Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri, selama enam bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: KPK cekal Kepala ULP Aceh, Steffy dan dua orang lainnya ke LN

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan saksi tersebut untuk tidak ke luar negeri karena dibutuhkan keterangan dari mereka dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

“Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOKA,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Baca: Mengenal Steffy Burase yang dicekal KPK ke Luar Negeri

Sedangkan terhadap saksi ke-3, kata dia, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini.

“Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi,” ujarnya.

Baca: KPK tetapkan Irwandi jadi tersangka

Diketahui pada perkara ini, KPK telah menjerat 4 orang tersangka. Di antaranya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Irwandi minta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah itu kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. [Randi]

Related posts