Judi online kembali marak di Langsa

Ilustrasi. (republika)

Langsa (KANALACEH.COM) – Pasca menjadi sorotan di kalangan masyarakat, praktek permainan judi online kembali beroperasi di warung-warung internet (warnet) di Kota Langsa.

Dari hasil pantauan, banyak warnet yang menjual ID Judi Online. Penjualan ID mulai dari harga Rp 30 ribu – Rp 500 ribu disediakan oleh para bandar.

Salah satu pengunjung warnet Jumat (3/8) mengatakan, permainan judi tersebut kembali bebas beroperasi sekitar sebulan terakhir ini. “Kami main gak pernah narik ini bg, kalah terus. Ini sudah ID ke 5,” ujar salah seorang pengunjung.

Saat ditanyakan mengapa dirinya masih bermain judi online walaupun hal itu melanggar hukum, pengunjung tersebut mengatakan bahwa permainan itu tidak butuh tempat, hanya dimana saja bisa bertarung. Apalagi belum lama ini sempat terjadi penggrebekan oleh aparat.

“Tindakan kemarin itu kan hanya pura-pura saja bang, karena gencar diberitakan. Setelah dah distel semua dah aman lagi,” jelasnya.

Menanggapi kembali bebasnya beroperasi permainan judi online tersebut, Chaidir Hasballah, Ketua LSM Topan RI mengatakan Aceh merupakan daerah yang menjunjung tinggi Syariat Islam. Menurutnya, pihak-pihak terkait harus berani menindak berbagai bentuk perjudian di daerah Serambi Mekah ini.

“Apapun bentuk permainan judi tidak boleh ada di Aceh. Oleh karena itu, kita minta kepada jajaran aparatur pemerintah yang membidangi pelanggaran syariat islam ini untuk menindak tegas para pelaku atau bandar judi online,” ujar Chaidir saat ditemui awak media, Jum’at (03/08), di Langsa.

Pihaknya sangat menyayangkan beroperasinya kembali praktik perjudian online di daerah Aceh. Hal itu dikarenakan dalam melakukan penindakan, pihak terkait diduga tidak serius untuk memberantasnya.

“Kita berharap kepada aparat penegak hukum diwilayah otoritanya agar bertindak tegas dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut,” tandasnya. [Erza]

Related posts