Dirut PT Supernova ditahan terkait dugaan korupsi gedung Kemenag Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan direktur utama PT Supernova berinisial HS, karena terlibat kasus dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan gedung di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.

Pantauan dilokasi, HS tampak mengenakan baju orange diantar Kejati untuk mengurus berkas sebelum dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kajhu.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal mengatakan, HS menjadi tersangka dan dalam kasus perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh dengan anggaran Rp 1,16 Miliar.

“Kasusnya dugaan korupsi perencanaan pembangunan dengan pagu anggaran Rp 1,16 Miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015,” kata Munawal di Kejati Aceh, Kamis (9/8).

Pihaknya terpaksa menahan HS lantaran ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan satu orang saksi yaitu Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh.

Munawal menyebutkan, penahanan HS juga dikarenakan dirinya tidak koperatif saat diperiksa oleh Kejati. Sejauh ini, kasus Perencanaan gedung Kemenag masih bergulir. Pihak Kejati masih terus mencari bukti lain dan kemungkinan ada tersangka baru.

“Alhamdulillah sudah lengkap (alat bukti) kita lihat kedepannya (penggledahan),” ujarnya. [Randi]

Related posts