Panwaslih kabulkan gugatan Abdullah Puteh

Jika terpilih, Abdullah Puteh janji usut korupsi hibah KPA Rp650 miliar 
Abdullah Puteh melakukan orasi politiknya di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (10/2). (Kanal Aceh/Erza)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panwaslih Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Abdullah Puteh menggugat lembaga penyelenggara Pemilu karena menggugurkan namanya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pembacaan putusan terhadap sengketa Pemilu itu digelar di Kantor Panwaslih Aceh, Kamis (9/8). Dalam putusannya, Panwaslih Aceh mengabulkan seluruh gugatan Puteh untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

Sidang putusan tersebut diketuai majelis sidang Zuraida Alwi. Menurut Zuraida, dasar Panwaslih mengabulkan seluruh permohonan Puteh yaitu hak dipilih dan memilih seseorang merupakan hak asasi dan diatur dalam Undang-undang Dasar. Selain itu, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi lainnya.

“Referensi kita beberapa putusan MK yang pada keseluruhannya itu memungkin memberi ruang kepada siapapun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai WNI ketika dihukum,” kata Zuraida kepada wartawan.

Apa yang menjadi hak dia, lanjut Zuraida, ketika hukuman diberikan dan sudah menyelesaikan menjalani hukuman sampai dengan selesai. “Lalu ada syarat lain yang disyaratkan Undang-undang dia mengumumkan pada publik bahwa dia pernah melakukan kejahatan,” jelas komisioner Panwaslih Aceh ini.

Menurutnya, jika melihat secara hirarki dilarangnya narapina menjadi calon hanya diatur dalam PKPU tidak di UU. Menurutnya, pihaknya tidak mengikuti hirarki aturan semestinya tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Kalau kita mau melihat UU tidak mengatur secara spefisik tentang persyaratan seperti diatur secara khusus di PKPU. Ini yang menjadi dasar kami sehingga permohonan dari pemohon kami kabulkan,” ungkapnya.

Dengan mengabulkan gugatan Puteh, Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

“Putusan ini wajib ditindaklanjuti (KIP Aceh) tiga hari setelah putusan dibacakan,” jelas Zuraida.

Seperti diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret Abdullah Puteh dari daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Puteh dicoret karena pernah dipenjara terkait kasus korupsi.

Usai gugatan dikabulkan Panwaslih, Abdullah Puteh langsung sujud syukur. [Randi]

Related posts