16 saksi diperiksa di Polda Aceh terkait Suap DOKA

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satgas KPK terus menelusuri aliran dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, yang telah menjerat empat orang menjadi tersangka. Dalam hal itu, KPK kembali memeriksa 16 orang saksi di Polda Aceh, Senin (13/8).

16 saksi itu akan diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Mereka sebagai saksi untuk tersangka Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf. Ke 16 orang itu terdiri dari pejabat hingga PNS.

“Para saksi berasal dari unsur staf khusus Gubernur, Pejabat di Biro Hukum, PNS, pejabat dan anggota TAPA, BPKS dan staf PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA. Kata dia, sejumlah saksi dari pejabat Kementerian dalam negeri dan pejabat Aceh telah diperiksa.

Rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik. “KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa pejabat Aceh sebagai saksi diantaranya Kepala BPKS, Kadis Sosial, Fajri Kadis PUPR, Darmansyah Kadispora Aceh, Kepala Bappeda, Istri Irwandi Darwati A Gani, Asisten II Pemerintah Aceh Dr. Taqwa dan pejabat swasta yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Hingga kini, KPK belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus suap DOKA 2018 ini. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. [Randi]

Related posts