Pelaku sodomi di Abdya dituntut 16 Tahun penjara

Ilustrasi.

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kasus sodomi terhadap belasan anak dibawah umur yang sempat mengemparkan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) beberapa bulan lalu segera menuai titik terang.

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Abdya menuntut terdakwa Merah Ahmad (40 Tahun) warga desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie yang telah terbukti melakukan sodomi terhadap belasan anak, mendapat hukuman 16 tahun penjara dan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca: Pelaku sodomi di Abdya akan dihukum berat

Menangapi tuntutan ini, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, Miswar meminta majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan agar menjatuhkan hukuman terhadap pelaku sesuai dengan tuntutan JPU. Lantaran perbuatan terdakwa yang telah terbukti melakukan sodomi terhadap anak sudah sangat bejat dan berefek buruk bagi masa depan anak.

Baca: Belasan anak disodomi, KPPAA: Kemenag harus jadi leading sektor antipornografi

“Sebagai efek jera dan warning bagi yang hendak melakukan hal yang sama, kita Yara meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku,” kata Miswar, Rabu (15/8) di Blangpidie.

Baca: Pelaku Sodom anak di Abdya tak bantah keterangan saksi

Menurut Miswar, apa yang dilakukan oleh Merah Ahmad (40 tahun) pelaku telah membuat trauma mendalam bagi korban. Sehingga berpotensi merusak generasi bangsa. Kasus sodomi terhadap belasan anak ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

Pihaknya menduga, bahwa pelaku Sodomi di Abdya tidak hanya seorang diri, bahkan kata dia, ada pelaku-pelaku lain yang saat ini belum terungkap.

Untuk itu Yara meminta penyidik mengungkap pelaku-pelaku sodomi lainnya agar generasi penerus Abdya tidak terus dirusak oleh mereka yang memiliki kelainan.

“Karena kami menduga pelaku sodomi di Abdya bukan cuma satu orang, untuk itu kami meminta penyidik mengungkapkan pelaku sodomi lain di Abdya,” ujar Miswar.

Miswar dalam kesempatan ini juga meminta pemerintah Abdya tetap melakukan penyembuhan trauma terhadap semua para korban. Jika tidak, kata dia, maka ditakutkan kelak para korban akan menjadi pelaku.

“Pemkab kita minta untuk menyembuhkan Trauma terhadap para korban. Ini agar jangan sampai anak-anak ini menjadi pelaku suatu saat nanti,” sebut Miswar. [Jimi Pratama]

Related posts