Divonis bersalah, Jokowi ajukan kasasi

Buka Sail Sabang, besok Presiden Jokowi tiba di Aceh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan, bersalah terkait kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengaku menghormati segala keputusan yang sudah menjadi ranah hukum itu. Namun ia juga meminta, upaya pemerintah yang naik banding ke tingkat kasasi, harus dihormati.

“Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati. Tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya,” kata Jokowi seperti dilansir laman VIVA, Kamis (23/8).

Dia menjelaskan, pemerintah yang ia pimpin sudah sangat maksimal dalam menanggulangi masalah kebakaran hutan. Hampir setiap tahun, kebakaran di Kalimantan dan Sumatera berdampak luas hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Namun, Jokowi mengatakan semenjak ditangani di pemerintahannya dengan baik, maka tingkat kebakaran sudah menurun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

“Yang jelas bahwa kebakaran hutan itu turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu,” katanya.

Dia juga menolak dikatakan bahwa pemerintah tidak tegas dalam membuat peraturan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun Sumatera.

“Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali,” katanya.

Mantan Gubernur DKI itu juga mengatakan, pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan untuk jangka panjang, juga dilakukan. Hingga kini, kebakaran tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, yang selalu terjadi terutama saat musim kering.

“Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Putusan

Dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:

  1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
  2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
  4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
  6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
  8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
  9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
  10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
  11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
  12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:

  1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
  3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. []

Related posts