KIP Sabang tunggu hasil Adjudikasi Panwaslih terkait bacaleg

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Ketua KIP Kota Sabang Azman mengatakan, sampai saat ini KIP Kota sabang masih tetap bekerja secara profesional dengan berpegang teguh terhadap Undang-undang yang ada.

“Sampai dengan saat ini kami masih bekerja sesuai dengan Undang-undang yang ada dalam mengambil sikap untuk menjalankan tahapan-tahapan Pemilu,” kata dia, Selasa (28/8).

Baca: Adjudikasi Panwaslih Sabang berlangsung alot

Azman mengatakan, terkait sidang Adjudikasi ke-2 yang diselenggarakan Panwaslih Kota Sabang kemarin pihaknya masih menunggu hasilnya. Menurutnya, KIP Kota Sabang sudah menyerahkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh Panwaslih Kota Sabang tanpa ada yang ditutupi.

Secara yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU nomor 20, Afrizal Bakri sudah melengkapi semua berkas persyaratan yang dibutuhkan sebagai Bacaleg untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Dan ini juga sudah mengikuti peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam mengambil keputusan untuk menentukan memenuhi syarat (MS), atau tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap Bacaleg yang didaftarkan oleh Partai politik peserta Pemilu 2019.

Lanjut dikatakan, pada saat didaftarkan partai Afrizal Bakri hanya tidak melengkapi satu surat yaitu Surat Pengunduran Diri dari DPRK Sabang dan pada saat itu masih ada tahapan perbaikan untuk melengkapi surat tersebut.

Akan tetapi pada tanggal 1 Agustus 2018 keluar surat dari KPU RI nomor 783/PL.01.4 SD/06/KPU/VII/2018 yang menjelaskan atas surat KIP Sabang Nomor 363/PL.01.4-SD/1172/KPU-Kot/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang menerangkan bahwa Anggota DPRK yang berpindah partai dari partai Pemilu terakhir baik itu dari Partai Lokal (Parlok) ke Partai Nasional (Parnas) atau sebaliknya tidak perlu mengundurkan diri dari anggota DPRK.

Sehingga dengan lahirnya surat tersebut menjadi dasar KIP Kota Sabang untuk meloloskan saudara Afrizal Bakri sebagai calon yang memenuhi syarat.

“KIP Kota Sabang akan meloloskan Bacaleg yang didaftarkan Partai Politiknya asal sudah melengkapi surat yang menjadi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan KPU dan peraturan ini berlaku untuk semua partai tanpa ada pilih kasih, “ jelas Azman. [DA]

Related posts