LBH Banda Aceh surati Kapolri dan Komnas HAM terkait salah tangkap pelaku pembunuhan

Ilustrasi. (merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait dengan peristiwa penangkapan sekompok orang yang diduga merupakan sindikat narkoba di desa Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (26/8). Dalam peristiwa itu, seorang anggota Polres Aceh Utara, Bripka Anumerta Faisal tewas dibunuh. Selanjutnya, 6 orang yang diduga terlibat dalam kejadian yang menyebabkan gugurnya Brigadir Faisal ditangkap, dan dua orang tewas.

Pada Kamis (30/8), melalui pemberitaan yang berkembang diketahui bahwa tiga orang yang ditangkap dan diduga menjadi bagian dari kelompok yang membunuh Bripka Anumerta Faisal telah dibebaskan oleh kepolisian karena tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan.

Ketiganya adalah Syahrul, Faisal dan Bahagia, warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Namun, dengan kondisi yang memprihatinkan babak belur, wajah bengkak dan berlumuran darah.

Terkait dengan kejadian tersebut, Direktur LBH Banda Aceh Mustiqal Syah Putra mengatakan bahwa kepolisian terburu-buru dalam melakukan penangkapan tanpa dukungan alat bukti.

Konon lagi, kata dia, melakukan pemaksaan terhadap orang-orang yang ditangkap untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.

“Ada dugaan tindakan kepolisian yang bertentangan dengan beberapa prinsip dalam aturan hukum, diantaranya prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan hak untuk dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya secara sah, dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip yang sama juga dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia,” katanya.

Sudah seharusnya, lanjut dia, kepolisian wajib menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Hal ini tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

“LBH Banda Aceh mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap Syahrul, Faisal dan Bahagia yang dilakukan oknum kepolisian. Kapolda Aceh wajib bertanggung jawab dan harus melakukan proses penegakan hukum dan etik terhadap seluruh oknum yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,

Pihaknya juga meminta Kepolisian untuk memiliki tanggungjawab dalam melakukan rehabilitasi nama baik dan pemulihan kondisi ketiganya. “LBH Banda Aceh juga akan menyurati Presiden, Kapolri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, maupun institusi lain guna mendorong proses penegakan hukum lebih lanjut terkait dengan kejadian ini,” pungkasnya. [Randi/rel]

Related posts